HEADLINELAMPUNG, METRO – Ini kabar gembira bagi pekerja/buruh di Kota Metro. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, menghimbau agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiyono mengatakan, pihaknya menghimbau agar perusahaan yang ada di Bumi sai Wawai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Draft Surat Edaran terkait himbauan pembayaran THR tinggal menunggu tanda tangan Walikota Metro,” kata Budiyono, Selasa (04/04/2023).
Lebih lanjut, Budiyono meneruskan, kebijakan pemberian THR kepada pekerja tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023.
“Terkait dengan ketentuan tersebut, maka pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, jika terdapat permasalahan atau terjadi pelanggaran hukum terkait pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh, dapat disampaikan kepada Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
“Konsultasi terkait pembayaran THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja pada perusahaan di Kota Metro, dapat dilaksanakan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro,” ungkapnya. (HL-Dwi)