HEADLINELAMPUNG, METRO – Sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat atas upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kota Metro, mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.
Berdasarkan keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. DPC Partai Demokrat Kota Metro, mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.
“Hari ini saya didampingi sejumlah pengurus DPC, Anggota Fraksi DPRD dan pengurus IMDI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Metro untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Bambang Iman, Selasa (04/04/2023).
Ia meneruskan, selain sebagai bentuk dukungan kepada AHY, permohonan perlindungan hukum ini sekaligus untuk mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut.
“Sehingga jangan sampai terjadi ‘begal’’politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” lanjut dia.
Menurutnya, novum atau bukti baru yang kembali dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini, masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.
“Artinya secara normatif, novum ini tidak bisa dianggap sebagai bukti baru. Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakkan hukum seadil-adilnya,” ungkapnya.
Selain Bambang Iman Sentoso, sejumlah legislator Partai Demokrat juga turut hadir, di antaranya Fahmi Anwar, Amrullah, dan Basuki Rahmat. (HL-Dwi)