Polres Pesawaran Tangkap Dua Laki-laki Miliki Ganja

126

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN – Sat Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang tersangka.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Widodo Prasojo mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Imbau Warga Pesawaran Salat Idul Fitri di Rumah

“Bermula dari anggota opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan patroli hunting di daerah Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, kami berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial SS dan KRM. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja seberat 2,20 Gram,” ucap Kasat Narkoba. Selasa (04/04/2023)

Dikatakannya, Pelaku tersebut berinisial SS (23) alamat Ratu Dibalau Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung dan KRM (21) alamat Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Majukan Mikdar di Pilkada Lampura, Gerindra Jajaki Koalisi PKB dan PAN

“Akibat perbuatannya, SS dan KRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (HL-Yudhi/Fajar)