Layani Pembeli Narkoba di Rumah, Ahong Ditangkap Polisi

104

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Bermula dari informasi masyarakat, bahwa di eumah salah seorang warga sering terlihat adanya transaksi Narkoba, yang dilakukan oleh tuan rumah saat kedatangan tamu, siang atau malam.

Berbekal informasi dari masyarakat Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat di Blok M Kampung kalirejo, Kecamatan yang sama Kabupaten Lamteng
Selasa (11/4/2023) sekira jam 19.30 WIB.

Menurut Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi meakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat itu juga pihaknya langsung merespon laporan dari masyrakat.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Salurkan BLT-DD Tahap Pertama

Setelah lama mengamati situasi dan petugas memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut benar. Maka saat itu juga
AM Alias AHONG (42) Warga blok M Kampung Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, digrebek.

“Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka Ahong, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti, ” ujar Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi.

Kapolsek merinci sejumlah barang-bukti yang berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Ahong, yakni
5 buah Plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu – sabu. 1 buah kaca / Pirek bekas pakai sabu. 1 buah Pipet untuk sekop. 1 pcs Jarum 2 Buah Korek Api Gas.
1 buah plastik klip kosong. 1 tutup botol pocari sweat yang sudah dibolongi. Tersangka Ahong langsung digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Bunda PAUD Lamteng Hadiri Acara Bermain Bersama Anak dan Bunda PAUD

“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi.

Polisi membidik tersangka Ahong, Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HL-Gunawan)