Berbekal Naluri Polisi Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Amankan 2 Pemuda, Miliki Pil Geleng

31

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Respect naluri Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung, saat melihat gelagat orang yang berbuat salah langsung timbul saat itu juga.

Naluri seorang polisi saat menggelar patroli hunting berhasil menyita barang haram memabukan jenis pil geleng alias extaci, serta mengamankan dua pemuda asal Tulang Bawang.

Dua pemuda naas tersebut yakni
SN (23) Alia Semi warga Panaragan Kecamatan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Dan DI (25) warga Astra Ksetra Kecamatan Menggala Tulang Bawang, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, saat berada di simpang Wates Selasa dini hari (30/05/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  Loyal dengan NU, Ponimin Dapat Perhatian Khusus dari LAZIS-NU Way Kanan

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban
IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya 2 pemuda tersebut ditangkap saat mengendarai motor Yamah Vixion tanpa Nopol saat melintas si Jalinsum Kampung Wates.

Kapolsek mengatakan saat Kanit Reskrim AIPDA Hanggari Prayoga dan anggota menggelar Patroli Hunting melihat ada 2 pemuda mengendarai motor tanpa Nopol.
Naluri seorang polisipun timbul untuk menghentikan laju kendaraan yang mencurihakan.

“Pada saat itu juga motor keruanya dihentikan. Saat diberhentikan anggota 2 pemuda itu terlihat panik dan berusaha melarikan diri,” jelasnya, Jumat (02/05/2023).

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut sambung Kapolsek, anggota langsung meringkus keduanya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka,” terangnya.

BACA JUGA:  Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat HUT ke 23 Kabupaten Tanggamus

Polisi kata Kapolsek menemukan 1 buah plastik hitam di sekeliling kedua pemuda tersebut.

Kemudian sambungnya, plastik teraebut dibuka bersama-sama dengan tersangka. Setelah plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan 10 butir pil warna cream diduga Extaci, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil warna cream diduga Extaci.

“Barang tersebut di akui milik tersangka, saat itu juga keduanya t dan barang bukti digelandang dibaa Polsek Bumiratu Nuban guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HL-Gunawan)