HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Korban kekerasan seksual oleh dua orang ayah tirinya mendapatkan perhatian dari Menteri Sosial Republik Indonesasi Tri Risma Harisni.
Mensos langsung mengunjungi keluarga korban di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, untuk mengetahui kondisi dan peristiwa yang sebenarnya.
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Risma Harisni mengaku hanya akan berkunjung ke Lampung, namun sesampainya di Sang Bumi Ruwa Jurai, ia mengaku mendapatkan berita yang sangat menyayat hati.
Hal itu dijelaskan oleh Mentri Sosial saat mengunjungi Mapolres Lamteng, didampingi Kapolres Kapolres AKBP Doffie Fahlevi dan Bupari Lampung Tengah Musa Ahmad, Kamis (22/06/2023).
Risma mengatakan ada sesutu yang salah dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada Bunga (17) oleh kedua ayah tirinya.
Untuk itu Menteri Sosial berjanji akan membantu keluarga korban melunasi hutang-hutang keluarga.
“Saya baru tahu ibunya korban sering meninggalkan merantau karena terjerat hutang. Dan kami akan bantu melunasi hutang-hutangnya,” jelas Menteri Sosial.
Selain berjanji akan melunasi hutang-hutang orang tua korban, Tri Risma Harisni, juga menyatakan akan membantu modal usaha.
“Syaratnya orang tua si korban tidak boleh merantau lagi harus menetap di rumahnya untuk menjaga putra-putrinya,” tegasnya.
Saya lihat, sambung Menteri Sosial orang tua korban juga mengalami traumatik berat, sehingga perlu pendampingan dan psikiater.
“Kita akan berikan pendampingan untuk ke psikiater dan meminta jaminan keamanan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menegaskan pihaknya akan bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara cabul yang dilakukan oleh dua orang ayah tiri terhadap seorang siswi SMP.
“Kita jamin kemanannya, dan kita pastikan proses hukumnya cepat dan prifesional,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui salah satu siswa warga sebuah Kampung di Kecamatan Anak Tuha di Lampung Tengah digagahi oleh kedua ayah tirinya.
Bahkan korban terpaksa melayani nabsu bejat SRM (50) ayah tirinya yang kedua sejak 2019-2022.
Ternyata penderitaan Bunga tidak hanya sampai disitu ayah tirinya yang pertama juga meminta jatah mencabulinya.
Akibatnya kedua ayah tiri tersebut digelandang dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah Polda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kedua pelaku di dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (HL-Gunawan)