LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang warga saat nongkrong di warung kopi, Senin (10/07/2021) sekira Pukul 01.15 WIB.
Ditangkapnya tersangka AM (51), Warga Kampung Buyut ilir Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, lantaran kedapatan membawa Kristal putih memabukan Narkoba jenis shabu-shabu.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut AKP Feabo, ditangkapnya tersangka AM, bermula dari informasi masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.
Kasat Reserse Narkoba mengatakan polisi yang tiba di lokasi berpura-pura hendak mencari minum di warung kopi.
“Gerak-gerik pelaku semakin mencurigakan, saat itu juga tersangka AM, digeledah anggota,” jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan kata AKP Feabo, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Barang haram tersebut di temukan di bawah kursi tempat tersangka duduk kemudian barang bukti tersebut di akui milik tersangka,” jelasnya.
Tersangka kata AKP Feabo dan barang bukti langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Polres lampung tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
AM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HL-Gunawan)