Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bekuk Pelaku Curat Sapi Yang Kabur ke Mesuji

123

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Meskipun mencoba kabur dan bersembunyi di perkebunan yang berada di kabupaten Mesuji paska dua orang rekanya ditangkap polisi, seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) sapi peladangan di Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bangunrejo Lamteng (30/11/2023).

PS (41) warga Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut merupakan DPO Polres Lamteng karena diduga mencuri sapi milik korban KS (45) warga Dusun Mekarjaya Kampung Bangun Rejo Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Pakta Integritas, Kapolres: Tidak Segan Diskualifikasi Peserta Lakukan Kolusi

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata SIK. MSi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, Polda Lampung, Sabtu (15/7/2023).

Menurut AKP Yofie, peristiwa pencurian sapi milik korban tersebut diketahui saat KS hendak melihat sapinya yang berada si kebun.

Namun korban kaget ternyata sapi yang semula dikebun mendadak hilang, meskipun telah dicari kesana kemari.

“Karena hewan peliharaannya hilang korban, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.

Selang beberapa waktu dua orang rekan PS berhasil dibekuk polisi.

BACA JUGA:  Kapolres Tanggamus Periksa Pos Pam OKP 2020

“Mendengar dua orang rekanya tertangkap FD kabur ke Mesuji untuk menghidari kejaran Polisi,” jelasnya.

Terkahir sambung AKP Yofie, Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng mendapatkan informasi tentang keberadaan FS. Polisi bergerak cepat memburu FS ke Kabupaten Mesuji.

“Tersngka FB berhasil di amankan petugas saat betada di salah satu Mess karyawan sebuah perkebunan di Mesuji,” katanya.

Saat ini FD telah diamankan di Mapolres Lamteng Guna Pengembangan Lebih lanjut.
Pelaku direjat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (HL-Gunawan)