Berbekal Nyanyian Penadah, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Cokok Pekaku Curanmor Saat Kongkow di Rumah Tetangga

188

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang penadah motor yang diduga hasil kejahatan.

Selain mengamankan penadah Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Edi Qorinas dan Panit I IPDA Rommy Dwibowo, juga berhasil mencokok seorang pelaku saat sedang kongkow di rumah tetangga, Sabtu (15/7/2023)

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kapolsek ditangkapnya MR (46), dan MS alias Gepeng (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar tersebut bermula dari hilangnya motor Honda Scupy BE 5071 LC milk korban Agus Siswanto (35) yang juga masih tetangga pelaku, pada Sabtu (24/6/2023) Sekira Pukul 04.00 WIB .

“Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggibesar. Berbekal laporan tersebut, kami melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lakukan Curat Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati bahwa motor milik korban berada ditangan salah seorang warga.

PERBURUAN DIMULAI.

Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, bergerak menuju rumah MR, yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian.

“MR, berhasik kita aman dirumahnya, saat menikmati segelah kopi, tanpa ada perlawan. Dari keterangan MR kami mendapati nama MS, yang diduga pelaku pencurian,” jelas AKP Edi Qorinas.

Selanjutnya Perburuan terhadap MS dimulai, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang asik ngerumpi di rumah tetangga.

“MS, diduga sebagai pelaku Curanmor, berhasil diamankan, saat sedang kongkow dirumah salah seorang warga. Dari nyanyian MS, kami mendapat informasi baru lagi, bahwa saat melakukan pencurian motor honda scupy tersebut MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO),” paparnya.

BACA JUGA:  Ketua Pokja Bunda PAUD Lamteng Ingatkan Masa Keemasan Anak

Saat ini kedua tersangka dan barang-bukti satu unit motor honda scupy diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku MR dijerat dengan Pasal 480, KUHPidana, sedangkan MS diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana.

Kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, mengimbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindalan tegas.

“Kepada para pelaku kejahatan masih berada di luar, segera hentikan aksi kejahatan anda, dan segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tidak mau menyerahlan diri maka, kami akan mengambil tindakan tegas. Segera menyerah sebelum anda menyesal,” tegas Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas. (HL-Gunawan)