Dalam Sebulan Polres Lamteng Ungkap Kasus Curat dan Dua Orang BD Lintas Provinsi

31

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Hasil ungkap kasus Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Selama satu bulan terkahir, 32 orang pelaku berhasil diamankan dari 40 laporan polisi (LP).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kasat Narkoba Feabo Adigo Mayora Pranata dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, saat menggelar Konfrensi Pers, Kamis (27/07/2023).

Menurut Kapolres dari kasus pencurian dengan pemberatan 30 orang dari 31 Laporan polisi sebanyak 19 tersangka.

“Ada gembong curanmor lintas kabupaten, yang telah beraksi di 20 TKP di Lampung Tengah,” jelas AKBP Doffie.

Selain melakukan aksi pencurian di Lampung Tengah 2 orang gembong Curanmor lintas kabupaten juga mencuri di Poltabes Bandar Lampung, Kota Metro, dan Tuba.

“Masih ada dua DPO lagi, dari kelompok gembong Curanmor lintas kabupaten,” jelasnya.

Para dalam menjalankan aksinya terbilang lihai, bukan saja berbuat di tempat sepi namun juga dikeramaian.

“Mereka ini ditangkap setelah bebas main lagi. Ditangkap lagi begitu bebas main lagi, hingga ditangkap polres Lampung Tengaj sebanyak 3 X,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  Satpolairud Polres Pesawaran Laksanakan Sapu Bersih Sampah Laut

Kemudian pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) ada 2 orang pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam, saat sang pemilik tertidur pulas.

“Terungkapnya pelaku curi sapi, berkat peran serta korban dan masyarakat yang mengikuti jejak darah hingga kerunah pelaku,” jelasnya.

Kemudian sambung Kapolres Sat Reskrim juga mengamankan satu orang warga yang diduga telah meruda paksa anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus difable, hingga hamil 5 bulan.

“Terungkapnya peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur bermula dari kecurigaan orang tua yang melihat perubahan fisik korban. Perutnya sering sakit dan membesar,” ujarnya.

Selanjutnya korban dibawa kepusmas, hasil pemeriksaan medis menyatakan kehamilan korban telah memasuki usia 5 bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 motor milik TSK, 1 set kunci L T 1 set magnet pembuka kontak, 1 bayonet, 1 motor korban, 1 mobil pick up, 1 kepala sapi.

Sementara Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah selama sebulan berhasil mengamankan 2 Bandar Lintas Provinsi 11 pemakai dari 9 Laporan Polisi dan barang-bukti narkoba jenis shabu-shabu 13.94 gram.

BACA JUGA:  Dua Siswa SMP dan SMA MuAD Kota Metro Torehkan Prestasi pada Ajang KSM Tingkat Nasional

Kapolres mengatakab barang bukti 10,2 gram disita dari warga Sumatra Selatan, yang diamankan polisi saat berada di rest area 116.a Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban.

Barang haram memabukan tersebut ditemukan petugas didalam tangga mobil truck yang mereka kemudikan.

“Sopir dan kenek truck asal Sumsel tersebut ditangkap saat berada disamping mobil truck yang mereka kemudikan. Saat ditemukan kristal putih tersebut diakui milik mereka,” terang AKBP Doffie.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata menegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoab di Lamteng.

Untuk itu AKP Feabo, mengimbau masyarakat apa bila melihat mendengar adanya transaksi Narkoba, jenis Ganja, Extacy, Shabu-shabu dan obat-obatan terlarang lainya segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Untuk para orang tua mari tingkatkan perhatian dan kontrol terhadap putra-putrinya agar tidak terjerumus ke peegaulan bebas,” tandasnya. (HL-Gunawan)