HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Seorang petani asal Kecamatan Bekri Lampung Tengah yang nasih menumpang dirumah mertua Kalap hingga tega melakukan penganiayaan berat kepada Ayah Kandung Istrinya hinggga dirawat di Rumah Sakit, hanya persoalan sering batuk dan meludah sembarang, Sabtu (12/8/2023).
SD (43), seorang petani yang masih menumpang hidup dirumah metuanya yakni Darman (70) warga Kampung Bangunsari Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit Selasa (22/8/2023).
Menurut Kapolsek tindakan menantu menganiaya mertua disebabkan ketersinggungan yang sering meludah dan batuk-batuk.
“Pelaku tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya yang berujung penganiayaan,” ujar Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan.
Peristiwa menantu durhaka, yang tak tahu diri hidup masih menumpang dengan mertua bermula saat pelaku sedang bersama korban sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku tersinggung kepada mertuanya karena masalah sang mertua sering batuk dan meludah, hingga SD mencari sapu untuk membersihkan lantai.
“Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras,” ujar Wawan.
Kemudian, pelaku mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi di bagian kepala.
Akibat ulah sang menantu lelaki tua itu mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan kiri, memar dibagian kepala sebelah kanan.
“Akibat luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, ” kata Kapolsek.
Tidak terima dengan tindakan menantunya yang menganiyayanya hingga babak belur dibagian mata, korban melaporkan langsung melaporkan perbuatan anak mertuanya ke Polsek Gunungsugih untuk mendapat keadilan.
“Korban melaporkan peristiwa penganiyayaan tersebut ke Polsek Gunungsugih pada 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya,” kata kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pada 21 Agustus 2023, polisi baru mendapat Informasi bahwa pelaku SD sedang berada di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
“Pelaku penganiayaan telah kita amankan, sekira pukul 21.00 WIB tanpa ada perlawanan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Pelaku SD dijerat menggunakan pasal 351 KUHPidana. diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun. (HL- Gunawan).