HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN – Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan membongkar kandang ayam broiler, diduga dilakukan oleh 3 (Tiga) orang pelaku.
Dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ketiga pelaku terindikasi melakukan pencurian di dalam kandang milik Nodia Adi Saputra (38), di Dusun Simpang Empat Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, pada Senin 28 Agustus 2023, diketahui sekira jam 06.30 Wib.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Tegineneng AKP. Timur Irawan, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy. Perihal ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP yang terjadi pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 42 / VIII / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Tegineneng, tanggal 29 Agustus 2023 tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang dilaporkan oleh korban inisial NAS ke Polsek Tegineneng dengan saksi-saksi, MS (31) dan ES (53),” jelas Kapolsek. Rabu (30/08/2023).
Menurut Kapolsek Timur, kronologis kejadian, awalnya pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 06.30 wib, Saksi MS dan ES, mengecek pojok kandang ayam dibagian belakang dan melihat terpal penutup kandang sudah tidak rapi lagi dan ada bekas bulu dan kotoran ayam yang bertumpuk, melihat hal itu saksi-saksi melaporkan kecurigaan bahwa ada orang yg telah masuk kedalam kandang dan mencuri ayam ternak kepada pelapor,
“Lalu sekira jam 14.00 wib mengecek video CCTV dan benar pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 01.26 wib dan jam 01.42 wib tertangkap rekaman kamera CCTV terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan penutup wajah menggunakan sarung masuk kedalam kandang dari pojok bagian belakang dan mengambil ayam broiler dengan cara dimasukkan kedalam karung dan salah seorangnya dapat dikenali ciri-cirinya oleh saksi Edi Sukamto,”.
Kapolsek menambahkan, Kemudian melaporkannya kepada aparat desa Kejadian dan sekira pukul 18.30 wib, aparat desa Kejadian berhasil mengamankan tersangka Wahyudi alias Yudi (27) beserta 2 (dua) orang rekannya Usup Maulana (27) dan Mujito (26) ketiganya warga di Kecamatan Tegineneng,
“Setelah ditanya ketiganya, mengakui telah mencuri Ayam Broiler dikandang milik pelapor, dengan total kerugian kurang lebih sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor yang mengakibatkan pelapor menderita kerugian ditaksir sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),”
“Kemudian pelapor bersama aparat desa Kejadian datang melaporkan peristiwa pencurian ayam tersebut ke Kantor Polsek Tegineneng dengan membawa para tersangka,” tambahnya.
Kemudian, Anggota Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh AIPTU. M. Darwis, melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku,
“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng langsung mengamankan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku, terduga para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ayam tersebut,”
“Barang Bukti yang berhasil di amankan,
2 (dua) video rekaman CCTV yang merekam kedua orang pelaku waktu mencuri ayam di kandang ayam milik korban, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 8 (delapan) cm yang digunakan pelaku untuk memotong ayam hasil curiannya, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja warna dongker, 2 (dua) celana jeans warna biru, 1 (satu) helai baju kaos warna hijau muda, 1 (satu) helai baju dengan warna campuran merah jambu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : 5915 RC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah tanpa Nomor Polisi (yang digunakan pelaku untuk menuju kandang ayam dan untuk mengangkut ayam hasil curian. Saat ini para pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Tegineneng, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (HL-Yudhi)