HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus dua pelaku pencuriam dengan pemberatan (Curat) Kamis (31/8/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo
IPTU Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sidik Jumat (1/9/2023).
Kapolsek mengatakan pihaknya berhasil meringkus dua orang AA (25) warga Dusun 6 Bedeng 7 Kampung Depok Rejo. Kecamatan Trimurjo. Dan RS alias Brak (50) warga yang sama.
Menurut IPTU Rihamudin, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat Warna Silver No Polisi : BE 2236 GG, milik korban Galang (23), warga Dusun II Kampung Liman Benawi Kecamatan Trimurjo, Lamteng, didepan sebuah warung di Dusun I Kampung Liman Benarwi pada Selasa, (29/8/ 2023) Sekira Pukul 23.00 WIB,
Dijelaskanya, saat menjalankan aksinya kedua pelaku berboncengan mengendarai satu unit motor saat melintas didepan warung salah seorang warga. Kedua penjahat tersebut melihat ada satu unit motor Honda Beat terparkir didepan toko.
“Selanjutnya tersangka AA turun, dan langsung menggondol motor korban, ” ujarnya.
Kemudian korban yang mengetahui motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal lansung melaporkan perisyiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.
“Berbekal laporan dari korban polisi langsung menggelar olah TKP. Dari hasil petugas melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku, ” ujarnya.
Kedua maling motor milik anggota TNI AD tersebut dapat diringkus saat sedang asik nongkrong dirumah tetangganya di Kampung Liman Benawi.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Trimurjo, guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan 7 tahun penjara. (HL-Gunawan).