Diduga Gelapkan Handphone, Warga Kota Dalom Diamankan Polisi

41

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN – Dengan memperdayai bocah berumur 13 Tahun, ASK (23) Tahun berhasil membawa kabur handphone jenis VIVO Y21T Warna Midnight Blue.

Pelaku melakukan aksinya bersama Dua orang rekannya yang belum diketahui identitasnya, dengan cara meminjam hp dengan alasan untuk membuka Facebook, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 21.00 wib 2023.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy. dalam rilis Polsek Kedondong kabupaten setempat. Sabtu (02/09/2023).

“Kemudian AB (34) dengan ditemani korban beserta Dua rekannya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Kapolsek.

BACA JUGA:  Dendi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Pesawaran Periode 2021-2026

Berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP / B- 29/ VI / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 21 Juni 2023 Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Penggelapan,

“Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, melakukan serangkaian penyelidikan secara terbuka dan melalui Information Technology (IT),” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku ASK mendatangi korban saat bermain hp dipinggir jalan, dengan mengendarai motor bersama Dua rekannya, kemudian meminjam hp dengan alasan untuk membuka Facebook,

“Kemudian pelaku minta diantar ke lapangan futsal dan setelahnya korban ditinggalkan di tempat sepi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ketua Himpunan Majelis Talim Kabupaten Pesawaran Hadiri Haul Buya KH Ahmad Abrori Akwan Yang ke-10

Saat didapat informasi terduga pelaku berada di desa kota dalam, kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong menuju ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Awang Suja Khairun Bin Mustofa Hayun,

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan Tindak Pidana penggelapan tersebut. Barang Bukti (BB) yang di amankan, 1(satu) unit HP Merk VIVO Y21T Warna Midnight Blue dengan IMEI 1 :860457056118558 IMEI 2 :860457056118541,” pungkasnya.

Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUH-Pidana. (HL-Yudhi)