Tekab 308 Polsek Kalirejo Amankan Pelaku Curat Bersenpi, Tiga Kunci L T, Tujuh Unit Motor Disita

141

HEADLINELMAPUNG, LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus seorang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kamis (31/8/2023).

Dari tangan pelaku YPA (23) warga Kampung Sidodadi Kecamatan Kalirejo, polisi berhasil mengamankan Satu Pucuk Senjata api rakian (Senpira) dua butir amunisi aktif, tiga kunci L. T, beserta 7 unit motor.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM, Minggu (3/9/2022).

Menurut IPTU Junaidi ditangkapnya pelaku curat tersebut bermula dari laporan korban
Suryadin (31) seorang petani asal Kampung Purwodadi Kecamatan Bangunrejo Lamteng.

BACA JUGA:  Bunda Mardiana Musa Ahmad: Usia Dini Anak Masa Emas

Kapolsek mengatakan saat korban memarkir motor Honda Blade warna Orange Hitam Nopol BG 2442 CH dibantaran sungai di Kampung Poncowarno Kecamatan Kalirejo Jumat (18/8/2023) sekira Pukul 15.30 WIB.

Beberapa jam kemudian korban hendak pulang, namun betapa kagetnya petani tersebut karena motornya hilang dari tempatnya memarkir.

“Korban sempat mencari kesana kemari, bertanya dengan beberapa warga, namun motor tetap saja tidak ditemukan, ” ujar Kapolsek.

Sadar telah menjadi korban kejahatan petani tersebut melaporkan peristiwa hilangnya motor miliknya ke Polsek Kalirejo.

Berbekal laporan dari korban polisi melakukan olah TKP, dan mencari informasinya terkait hilangnya motor korban. Dari hasil penyelidikan poisi berhasil mengidentifimasi identitas pelaku.

BACA JUGA:  Kapolsek Way Pengubuan : Dirgahayu TNI Sebagai Patriot NKRI

“Sejak saat itu pelaku kami buru, namun selalu saja, pelaku menghilang saat kami datangi rumahnya. Terakhir kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah, ” kata IPTU Junaidi.

Tak ingin orang buruanya menghilang begitu saja, polisi bergegas memburu pencuri bersenpi tersebut.

Tersangka YPA berhasil diringkus saat sedang berada dirumahnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam 7 tahun kurungan penjara. (HL-Gunawan).