Mencoba Kabur dan Melawan Petugas Saat Akan di Tangkap, Tekab 308 Lamteng Lumpuhkan Pelaku Curat

179

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab), 308 Presisi Polres Lampung Tengah Polda Lampung lumpuhkan pelaku pencurian dengam pemberatan (Curat) karena berusaha kabur dan melawan petugas, Minggu (3/9/2023).

ATL (18), warga Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pemuda pengangguran yang dikenal licin tersebut dua kali lolos dari sergapan Polisi.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit Selasa (5/9/2023).

Menurut Kasat Reskrim di tangkapnya ATL, bermula dari laporan korban

Helmi Masri (45) seorang PNS, warga Lingkungan II Gedongsari Kelurahan Gunungsugih Lampung Tengah.

Saat itu korban sedang berada dirumahnya yang berada di Kelurahan Bandaejaya Barat, pulang dari bepergian.

BACA JUGA:  Pelaku Curas yang Intai Calon Korbanya Dari Semak Belukar Kembali Ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar

“Saat korban hendak pulang ke rumahnya melihat ada tiga orang tidak dikenal menaiki sepeda motor yang menyerupai miliknya, ” ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya korban mengecek kendaraan yang berada di dalam rumah nya . Namun betapa kagetnya korban, ternyata 3 unit motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Motor-motor milik korban yang hilang oada saat itu ykani;

1. unit motor Honda Beat warna hitam BE 2253 ACP.

2. satu unit Honda Beat warna hitam nopol BE 2838 IA

3. satu unit motor jenis Yamaha NMAX.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres, Lamteng, terus mengembangan penyelidikan . Dari hasil olah TKP petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku salah satunya ATL.

BACA JUGA:  Polsek Padangratu Amankan Petani Diduga Perkosa Anak Tiri

“Dua pekan di intai, dua kali juga pelaku ini sempat lolos dari sergapan petugas, ” kata Kasat Reskrim.

Dibawah pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin dan AIPDA berhasil mengendus keberadaan ATL di yang bersembunyi di kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

“Pelaku berhasil di ringkus Tekab 308, Polres Lamteng. Pelaku terpaksa diberikan tindak tegas terukur karena berusaha melawan petugas, ” jelas AKP Yofie.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana diancam dengan 7 tahun penjara. (HL-Gunawan).