Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Dua Pencuri Batching Plant Senilai Dua Miliar

67

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (4/9/2023).

Peristiwa raibnya barang milik PT Arena Niaga Beton yang terletak di Kamoun Bumirtau Kecamatab Bumiratun Nuban, ersebut,diduga sekira hilang dicuri sekira bulan Mei 2022.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, pihaknya mendapatkan laporan dari
Zulkiah Alam, (39) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Pukul Mata Korban, dan Bawa Kabur Motor, Asrul Ditangkap Polsek Seputihmataram

Setelah korban melapor, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan
dua orang yang diduga pelaku yakni AN (50) dan SA (39) asal Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (HL-Gunawan).

BACA JUGA:  Polres Lamteng Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Prasejahtera