Warning ! Bagi Pria Hidung Belang yang Suka Open BO, Bukanya Mendapatkan Wanita Cantik Justru Jadi Korban Kejahatan

567

LAMPUNG TENGAH—Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pemerasan satu diantaranya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) seorang, Kamis (07/09/2023) .

Begini ceritanya, Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian Lamteng,
berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit Perkenalan dua anak manusia berlainan jenis tersebut, berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat.

AKP Edi Qorinas menjelaslan, kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

Saat tiba disebuah kontrakan, sambung mantan Kasat Reskrim Lamteng, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk, oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Krakatau 2024, Polres Kota Metro Beri Sanksi Teguran Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kapolsek menjelaskan, setelah 10 menit didalam kontrakan milik wanita, tersebut, tiba-tiba datang satu orang pria yakni WS (22) warga Lingkungan V Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

“Pria tersebut langsung marah menuding korban telah merampas kekasihnya,” kata Kapolsek.

Saat itu juga mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun lelaki hidung belang tersebut menolak . Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.

Kemudian para pelaku mengambil secara paksa kontak motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik. Akibatnya peristiwa tersebut korban Andriyanto mengalami kerugian Rp 23 juta lebih.

BACA JUGA:  Tandatangani Prasasti AUM PCM Tuba Tengah, Sekum Muhammadiyah Minta Kader Istiqomah

“Tali gantungan kuncinya terputus dan berhasil di rampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar didalam kontrakan. Sedang para pelaku membawa kabur motor milik korban, ” ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbangibesar. Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan olah TKP. Dari haail olah TKP petugas mendapati ciri-citi para pelaku.

Tak ingin para buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gamg dikawasan Bandarjaya Timur

Satu dari 2 pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Pelaku diancam dengan Pasal 365 dan 368 KUHPidana. (Gunawan)