LAMPUNG TENGAH—Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang kakek isial KO (57) warga Dusun 3 RT/RW 03 /03, Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah karena diduga telah melakukan aksi bejatnya kepada bocah 9 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri pada Jumat (15/09/2023).
Terungkapnya pencabulan terhadap Korban sebut saja Bunga (9) yang tak lain merupakan anak tetangga rumah pelaku. Saat korban pulang usai belajar motor, dalam keadaan menangis.
Menurut Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mengajarinya mengendarai motor.
“Kejadian bermula pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan naik motor, ” jelasnya, Minggu (17/09/2023)
Kapolsek mengatakan saat pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan senang hati Bunga menerima tawaran kakek bejat tersebut.
“Karena memang korban dan pelaku saling mengenal sebab keduanya merupakan tetangga rumah, ” ujarnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura mau mengajari korban mengendarai motor, sambil jalan-jalan.
“Korban yang saat itu ingin bisa mengendarai motor, akhirnya mau karena dikira pelaku akan membimbingnya,” jelasnya.
Setibanya di suatu tempat, pelaku bertukar posisi dengan korban, kekudian bocah dibawah umur tersebut mulai belajar mengendarai sepeda motor.
Betapa kagetnya korban saat mengedarai motor, pelaku justru memanfaatkan posisi yang duduk dibelakang sambil meraba kemaluan Bunga.
“Korban yang kaget pun mencoba melawan, namun pelaku malah mengancam. Karena korban takut, sepanjang perjalanan pulang korban menerima perbuatan bejat dari pelaku,” katanya.
Perlakuan Kakek bejat tersebut mengakibatkan korban syok dan ketika sampai di rumah, Bunga berlari sambil menangis. Sang ayah kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama tetangganya.
Lalu kepada bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh KO.Sang ayah yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke mapolsek Kalirejo, Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung memburu pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan petugas dirumahnya tanpa ada perlawanan, ” terangnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut, ” tegansya.
Sebagai imbalan terhadap kelakuan bejatnya KD dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Gunawan)