LAMPUNG TENGAH— Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tetapkan seorang karyawan yang bekerja sebagai Sales di Awong Cell Bandarjaya sebagai tersangka dan atas dugaan penggelapan.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka AS (25) warga Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggibesar Lamteng, i sales di Awong telah diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andim Purnomo Sigit terungkapnya peristiwa tersebut beemula dari sejumlah warga yang mendatangi Distributor celuler mempertanyakan barang mereka yang belum juga sampai, padahal uangnya telah dilunasi.
Karena kaget Korban Yulius Wongso Tersino (55) warga Kelurahan Bandarjaya Barat Terbanggibesar, bertanya kepada konsumen yang mendatanginya.
Sadar telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh salah seorang selesnya Yulius melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggubesar. Rabu (13/09/2023)
Berbekal laporan dari korban polisi langsung mencari pelaku, akhirnya AS berhasik diamankannTekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Senin (18/09/2023).
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku dalam mengelabuai para korbanya dengan cara melakukan pemesanan barang fiktif dan meminta uang pembayaran dari konsumen untuk di transfer ke salah satu bank.
“Dengan alasan rekening pemilik awong cell sedang gangguan, ” jelasnya.
Setelah itu Kata Kapolsek ada beberapa konsumen mentransper uang pesanan fiktif mengatasnamakan awong celk berupa barang barang berbagai macam merk HP dan speaker untuk 20 counter Ponsel.
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 134.000.000,” terangnya.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Gunawan)