Gandeng Disnakertrans dan Kejari Mesuji, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Data Terpadu

77

MESUJI – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji gelar Sosialisasi dan pemadanan data terpadu kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Mesuji. Kegiatan tersebut digelar di Rumah Makan Hambakung, Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (21/09/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, Kasi
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mesuji, Sudiyo, Kepala BPJS Kabupaten Mesuji, Dian Sucipto, Kepala Biro Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Metro, Dedi Antoni serta perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:  PMI Lampung Barat Gelar Lokakarya dan Penyusunan Renja Relawan SIBAT

Pada kesempatan tersebut, Kadisnakertans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri menyampaikan, berharap perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji dapat tertib dalam melakukan penjaminan kesehatan dengan cara mendaftarkan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.

“Perusahaan wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap peserta secara keseluruhan, karena itu merupakan amanat Undang-Undang serta ada sanksi jika hal tersebut dilanggar,” papar Kiki sapaan Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat tambah Kiki, tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji bersama pihak terkait akan turun untuk melakukan verifikasi faktual dan melakukan pembinaan terpadu terkait data yang dilaporkan oleh perusahaan untuk hak pekerja termasuk Kepesertaan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Tubaba Siap Bangun Gedung Depo Arsip

Pada kesempatan yang sama, Kasi
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mesuji, Sudiyo menyampaikan, pihaknya siap diminta untuk pendampingan dan pemanggilan Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam memenuhi hak dan kewajiban pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

“Kami (Kejari) siap melakukan pendampingan dan pemanggilan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban dalam memenuhi hak dan kewajiban pekerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan tersebut,” jelas Sudiyo. (HL-RANGGA)