LAMPUNG TENGAH— Pihak Kepolisian kedepankan Persuasif dan komunikatif terkait pendudukan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit pihaknya mempersilahkan warga yang akan memanen tanamanya yang berada dilahan seluas 890 Hektar lebih milik PT BSA, yang telah diduduki warga sejak tahun 2012.
Kapolres menegaskan pihaknya menerjunkan 1500 personil gabungan TNI Polri, Brimob dan Sat Pol PP, mengamankan pihak PT BSA yang akan mengolah lahanya
Namun saat pekerja akan memulai mengolah lahan, ada sekelompok warga yang menghalangi, akibatnya 7 orang diamankan petugas.
“Dua diantara warga yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam, ” jelasnya Kamis (21/09/2022).
Meskipun demikian Forkopinda mempersilahkan warga memanen tanamanya yang masih ada di lahan PT BSA.
“Kami juga mempersilahkan warga yang masih memiliki tanaman di areal BSA untuk mengajukan tali asih, ” katanya.
Ada Pokja dari Forkopinda pihak perusahaan dan BPN yang siap melayani warga. Meskipun sempat terjadi ketegangan AKBP Andik menegaskab pihaknya semaksimal mungkin menghindari terjadinya bentrokan antara petugas dan warga.
“Warga itu teman dan saudara -saudara kita, oleh karenanya sekali lagi kami selalu mengedepankan persuasif dan komunikatif dalam menangani persolan pendudukan lahan PT BSA, ” tegasnya.
Kapolres Lamteng mengimbau warga agar tidak mudah terprofokasi dengan isu-isu yang berkembang.
Karena kata Kapolres jika warga mudah terprofokatif maka dikawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan alias benturan.
“Jangan mudah terprofokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (Gunawan)