TANGGAMUS – Pelaksana harian (Plh) Bupati Tanggamus, Hamid Heriyansyah Lubis menghadiri rapat konsultasi publik Kesatuan Rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis penyusunan Rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Ulu belu Kabupaten Tanggamus tahun 2023 di Hotel 21 Gisting, Senin (25/09/2023).
Turut mendampingi Plh Bupati Kadis Kominfo Suhartono, Kadis PUPR Riswanda junaidi, kadis perdagangan Retno, kadis pendidikan Yadi mulayadi, Kaban Bapperitda Hendra mega wijaya, kadis kesehatan Taufik hidayat, kadis Lingkungan hidup Kemas, kadis peternakan dan perkebunan Dani reza, camat Se-kabupaten Tanggamus, kakon Se-Ulu belu, pihak PGE ulu Belu, serta undangan lain baik yg luring atau yang daring.
Dalam sambutannya Plh Bupati menyampaikan, Berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, kemudian untuk melaksanakan ketentuan pasal 38 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus 2011-2031.”Yaitu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2023-2043, maka pada hari ini kita bersama-smaa disini untuk membahas dan melakukan rapat konsultasi publik,” ujar Plh. Bupati.
“Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari beberapa Kabupaten/Kota Se-Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN-RI melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA-BUN), sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus juga telah mendapatkan Bantuan serupa yaitu Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting”tambah Nya.
RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang berfungsi sebagai acuan Pelaksanaan Perizinan, Investasi dan Pembangunan, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Harapannya dengan disusunnya Perbup RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu, akan menjadi langkah awal dalam memberikan kemudahan dalam melakukan Perizinan dan Investasi di Kecamatan Ulu Belu dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah.
Konsultasi Publik ini merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan RDTR dan KLHS untuk kita sepakati bersama. Untuk itu kami mengharapkan masukan dari Stakeholder terkait dan elemen masyarakat”tutup Plh Bupati.(HL-*/andi)