Dua Oknum Wartawan Jambret Kalung Emas, Ditangkap Polsek Seputih Mataram, Terungkap Dari Nopol Kendaraan

127

LAMPUNG TENGAH— Dua orang oknum wartawan diringkus oleh Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga menjambret kalung emas alias pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (16/10/2023).

Dalam menjalankan aksinya modus operandi (MO) kedua oknum wartawan tersebut berpura-pura bertanya kepada korban. Selanjutnya setelah korban lengah langsung salah seorang pelaku langsung menarik dengan paksa kalung yang ada dileher korban.

Menurut Kapolsek Seputih Matelaram IPTI Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit kedua oknum wartawan tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Curas.

Kapolsek mengatakan dua oknum wartawan yang berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram yakni, MY (34), warga Dusun I B Rt/Rw 004/002 Kelurahan Serdang Kecamatan Tnjung Bintang Lampung Selatan. Dan KUS (59) Jalan Teluk Ambon GG Gelatik LK III Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung

BACA JUGA:  Pemkab Tubaba Cairkan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 22 Rumah Ibadah

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana Curas kalung emas 10 gram milik korban Panjang Susilo (32) warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, pada Senin (09/20/ 2023), Sekira Pukul 12.00 WIB.

“Saat itu korban duduk sendirian di teras samping rumah, kemudian di datangi dua orang pelaku pria menanyakan kendaraan motor, sambil mendekati korban,” jelasnya Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya saat korban lengah salah seorang pelaku langsung menarik paksa kalung emas 22 karat seberat 10 gram yang di ada di leher korban, dan pelaku kabur. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, Susilo melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah warga. Kerja keras polisi membuahkan hasil, dua oknum saat menjalankan aksinya sempat terekam kamera pemantau alias CCTV. Kedua wartawan tersebut berhasil diidentifikasi melalui nopol kendaraan yang mereka tumpangi saat kabur setelah menjambret.

BACA JUGA:  Salurkan Bansos dan Bagikan Takjil Cara Polres Lamteng Bantu Warga dan Tekan Angka Kriminalitas

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing, tanpa ada perlawanan, ” ujar IPTU Y Budi Santoso.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan, sehelai baju kemeja warna abu-abu, sehelai celana panjang warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 Buah kartu tanda pengenal dari sebuah surat kabar lokal.
1 unit Motor Merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU
1 potong jaket warna hitam. 1 potong celana panjang warna hitam, epasang sepatu warna hitam dan 1 buah topi warna hitam

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut, ” terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365, diancam 12 tahun penjara. (Gunawan).