Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gulung Tiga Pelaku Curas, Satu Diantaranya Wanita

852

LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah meringkus dua orang Pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan, Jumat (27/10/2023).

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar yang memilik Tagline “Tidak Ada Gigi Mundur” Terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan untuk menangkap ketiga pelaku yang dikenal licin dalam mengelabuhui petugas, pihaknya membutuhkan waktu 2 hari.

Karena para pelaku, saat siang hari berjualan ikan keliling kampung, sehinga petugas membutuhkan waktu, untuk mengungkap kelompok ini.

 

Para pelaku Curas yang berhasil disergap petugas disebuah kontrakan dalam kawasan Bandarjaya Barat tersebut
AR, (32)Jalan Pahlawan Prumnas Menggala Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian OK, (28), warga Menggala Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Berkah Ramadhan 1445 H, Lapas Kelas IIB Way Kanan Berbagi Takjil

Dan seorang wanita DW (30), warga Gedung Dalam Tulung Boho Kecamatan Menggala Kab. Tulang Bawang

Menurut AKP Edi Qornas, ditangkapnya ketiga pelaku, bermula dari laporan korban

SAF (16 ) seorang Pelajar, warga Dusun Gunung Adi 1 Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada saat itu korban hendak berangkat kesekolah dengan mengendarai
Unit Sepeda Motor Honda Beat Delux Warna Broon, ” jelasnya.

Tepat dijalan lingkar Barat Kampung Adijaya, dekat Pasar Kambing, di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor bebek juga tidak di ketahui jenisnya langsung mencabut kunci Kontak.

“Setelah korban berhenti lalu pelaku mendorong korban dan korban sempat narik sepeda motor miliknya, namun pelaku memaksa membawa motor milik korban bersama tas sekolah yang berada di motor, yang berisikan buku sekolah , baju sekolah , dompet , STNK Dan Hp Merk VIVO Y12 S, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Camat Tulang Bawang Tengah Tubaba Gotong-royong Cor Jembatan bersama Warga

Peristiwa itu kata AKP Edi Qorinas terjadi pada Jumat (20/10/2023) sekira Pukul 06.40 WIB.

Berbekal laporan dari korban dan hasil rekaman CCTV, di lokasi akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Para pelaku mengontrak sebuah rumah untuk membuka usaha jual ikan keliling ke kampung-kampung, jadi seolah olah mereka ini menutupi kejahatanya sambil berjualan ikan, ” kata Kapolsek.

Saat digrebek dikontrakanya satu diantara pelaku diduga sedang asik menikmati Narkoba jenish shabu-shabu.

Dari para pelaku polisi menyita, barang-bukti :
R2 Shogun Hitam, 1 Buah Hp Vivo Y12s, 1 Buah Topi Tsk ADRI, 1 Buah Jaket Tsk ADRI, 2 Buah Pisau Ditemukan Dirumah Tsk, 1 Kotak Hp Korban.

Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Seorang pelaku AR, baru setahun bebas dari Lapas Way Kanan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 KUHPidana. (Gunawan)