LAMPUNG TENGAH – Nih pemikiran cerdas pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dimabuk cinta agar keinginan mengajak lawan jenisnya berbuat tak senonoh, tidak tolak, maka saat keduanya berhubungan badan, tersangka merekam adegan yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
AG (18) salah seorang pelajar dari Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Laporkan ke Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung oleh Seorang gadis dibawah umur Asal Kecamaatan Bekri Lamteng.
Pasalnya Saat keduanya berhubungan badan, direkam menggunakan ponsel oleh AG. Dan Vidio teraebut menjadi senjata pelaku untuk mengajak korban wik-wik.
Dan jika korban menolak maka pelaku mengancam akan menyebarkan vidio adegan panas dua anak manusia berlainan jenis yang berusia belasan tahun.
Hal itu dibenarkab oleh Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarso newakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (04/11/2023).
Nenurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan, setidaknya antara pelaku dan korban sudah dua kali berhubungan badan. Pertama dakukan keduanya dirumah nenek korban di Kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri pada hari Minggu di Bulan Desember 2022 sekira Pukul 12.30 WIB.
Setelah sukses menggagahi korban dirumah nenekanya, pelaku mencoba gaya menantang.
Kal ini kedua ABG tersebut melakukanya di Pasar Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban Lamteng, beberapa hari kemudian.
“Ternyata saat berhubungan layaknya suami istri siang bolong dipasar Wates, pelaku merekam hubungan yang layaknya dilakukan suami istri yang sah, ” ujar Kapilsek.
Pelaku teenyata kembalu ingin kembali melampiaskan nabsu birahinya kepaada korbann. Namun korban justru menolak. Karena ditolak pelaku mengancam akan menyebar luaskan vidio tak senonoh tersebut ke teman-teman korban.
“Ternyata vidio tersebut disebarkan pelaku ke teman teman sekolah korban dan sampai ke kedua orang tua korban, ” kata Kapolsek.
Mengetahui vudiinya bersama seorang lelaki memerankan adegan panas, beredar direkan-rekan dan bahkan sampai kepada orang tuanya korban merasa malu dan tercemar.
Tudak terima vidio hotnya beredar korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunungsugih pada Oktober 2023.
Berbekal laporan dan orang tua korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Saat pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak melakukan persetubuhan sebagimana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Gunawan).