PESAWARAN – Polres Pesawaran terus mendalami terkait kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 11 November 2023 di Pasar Tradisional Gedong Tataan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat menggelar Pers Rilis tindak pidana pembunuhan tersebut, di halaman Mapolres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 09:30 wib di Pasar Tradisional Gedong Tataan Pesawaran,
“Peristiwa tersebut mengakibatkan korban Aan Suhendar (45) warga Desa Bogorejo Gedong Tataan meninggal dunia akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Firmansyah warga Desa Sukaraja,” kata dia. Rabu (15/11/2023).
Dirinya menjelaskan, awalnya korban Aan Suhendar datang ke lapak istrinya yang sehari-hari berjualan di Pasar Gedong Tataan dengan tujuan untuk berpamitan pergi bekerja. Sebelum pergi bekerja korban biasanya sarapan minum kopi di tempat istri pelaku bekerja.
“Kemudian datang si pelaku Firmansyah yang bertujuan untuk menjemput istrinya pulang, namun di tempat lapak tidak melihat istrinya. Lalu pelaku mencari istrinya ke belakang dan melihat istrinya sedang bersama-sama dengan korban,” ujarnya.
“Setelah melihat itu, pelaku merasa cemburu terhadap korban karena sebulan sebelum kejadian itu, istri pelaku pernah bercerita bahwa dirinya sering digoda oleh korban,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, setelah melihat istrinya dan korban bersama-sama, pelaku sempat bertanya “kalian ini ngapain” kemudian pelaku marah dan mencabut pisau yang biasa korban bawa untuk keperluan di kolam milik pelaku.
“Dan pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami banyak luka tusukan sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, lanjutnya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia.
“Pada hari itu juga Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku ke Polres setempat,” kata dia.
“Tindakan selanjutnya anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, bahwa kasus tersebut masih terus didalami dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kemudian beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 338 junto 351 uu no 1 1946 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Diketahui, hasil dari autopsi terhadap jenazah korban ditemukan sebanyak 16 luka tusuk, dengan rincian satu luka tusuk bagian leher kiri, 9 luka tusuk di dada kanan, 4 luka tusuk di dada sebelah kiri, 1 luka tusuk di pangkal lengan kiri, dan 1 luka tusuk di paha kiri. Kemudian 3 buah luka sayat di bagian bibir, telapak tangan, dan tepi jari. Kemudian ada 3 buah luka gores di bagian dada kanan dan kiri, serta di pinggul. (HL-Yudhi)