Asik Isap Sabu, Dua Buruh Harian Lepas di Tangkap Polisi

21

LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) meingkus dua orang buruh harian lepas, pasalnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.

Dua buruh harian lepas yang apes tersebut yang diringkus polisi saat tengah asik menikmati barang haram memabukan jenis kristal putih yakni HEN( 26) dan RW (23) keduanya warga Dusun Fajar Gunung Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/11/2023).

Menurut Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit pihaknya berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.

BACA JUGA:  Panitia Pilkati Tutup Pendaftaran Calon Kepalo Tiyuh di Kecamatan Tulangbawang Udik

Ditangkapnya dua buruh naas tersebut kata AKP Feabo, bermula dari informasinya masyarakat yang telah muak melihat perilaku kedua remaja yang gandrung dengan shabu-shabu.

AKP Feabo mengatakan, berbekal informasi dari maayarakat pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya kedua buruh tersebut berhasil diamankan dirumah TSK HEN.

“Keduanya berhasik kita amankan saat sedang asik menghisap shabu, dirumah salah seorang pelaku, ” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan didalam rumah yang dijadikan tempat menikmati barang haram memabukan tersebut sambung AKP Feabo, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai. Satu buah alat hisab shabu (bhong,), 1 buah pipa kaca, (pirek), 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api di temukan di hadapan tersangka.

BACA JUGA:  HUT MACI Lampung Ke-28, Momentum Tubaba Menuju Masa Depan

“Barang-barang yang diduga narkoba dan alat hisap shabu tersebut disita untuk dijadikan barang-bukti (BB), ” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

Kepada petugas pemeriksa keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

HEN dan RW dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati,” pungkasnya (Gunawan)