Kasus Penggelapan Adukan Semen Bahan Cor Milik PT. DOJ, Polisi Tahan Empat Pekerja

106

LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan empat orang tenaga kerja PT Dores Ortusa Jaya (DOJ) yang mengerjakan pengecoran infrastruktur jalan diruas Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.

Modus Operandi (MO) para pelaku dalam menjalankan aksinya mengantarkan adukan semen cor menggunakan mobil mixer (mobil molen) untuk dicurahkan dilokasi pengecoran jalan.

Adukan semen cor tersebut tidak dituang sampai habis melainkan disisakan, lalu dijualke warga yang telah memesan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (27/11/2023).

Menurut Kapolsek aksi para pelaku telah berulang kali dilakukan sehingga PT Dores Ortusa Jaya mengalami kerugian, peristiwa penggelapan tersebut di Bulan Oktober 2023.

BACA JUGA:  Djohan Ajak Warga Metro Meriahkan Kegiatan Car Free Day

Kapolsek mengatakan terungkapnya penggelapan adukan semen cor yang ditujukan untuk pengecoran jalan tersebut. bermula dari pihak perusahaan mendapati ada sejumlah lantai rumah warga dicor menggunakan bahan adukan semen untuk ngecor jalan.

Mendapati fenomena di beberapa titik pemukiman warga banyak yang mengecor halaman rumah menggunakan bahan matrial miliknya, Pihak PT Dores Ortusa Jaya, melapor adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pekerja.

Berbekal laporan dari Sutiokono (45) warga Kampung Liman Benawi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Polsek Seputih Banyak bergerak melakukan penyelidikan

“Dari hasil olah TKP kami mendapati ada beberapa orang pelaku dan pembeli barang adukan semen untuk cor jalan, ” jelasnya

BACA JUGA:  Sambangi Kantor PWI Lambar, Warga Mengeluh Tidak Dapat Bantuan Sosial

Tak ingin berlama-lama Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, langsung bergerak mengamankan para pelaku yakni
AS alias Ompong (45) warga Dusun I Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. AN alias Gogon (38) warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur. MA (49) warga Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dan MY (55) warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.

“Saat para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas IPTU Candra Dinata.

Para pelaku dijerat menggunakan Pasal yang disangkakan yaitu 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Gunawan)