Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Ringkus Pelaku Pembonbol Balai Kampung

65

LAMPUNG TENGAH—Diduga curi sejumlah barang-barang milik Kampung, seorang warga diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Minggu (26/11/2023).

Dwi (53) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, termasuk warga yang kurang pandai berbakti kepada bangsa dan negara, mestinya wiraswasta tersebut mengadopsi pesan Bung Karno, “Jangan tanyakan apa yang bisa saya dapat dari negara ini, melainkan tanyakan apa yanh bisa saya perbuat untuk negri ini”.

Akibat ulahnya Dwi, harus mendekam dihotel prodeo lantaran diduga mencuri sejumlah aset kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri yang tersimpan digudang Balai Desa, pada Rabu (22/11/23) sekira pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Desa Jaya Sakti Gelar Turnamen Volly

Menurut Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pihaknya telah mengamankan seorang pria atas dugaan pencurian aset kampung yang tersimpan didalam gudang, Minggu (26/11/2023).

Kapolsek mengatakan ditangkapnya Dwi atas laporan salah seorang aparatur Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Lilik Nuryanto (42).

Terungkapnya peristiwa pencurian inventaris kampung tersebut, bermula dari kecurigaan warga yang melihat gedung balai desa dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang-barangnya hilang.

Warga menduga pelaku masuk melalui pintu belakang, kemudian setelah didalam gudang, DWI dengan leluasa menggondol sejumlah barang-barang yang memiliki nilai jual.

BACA JUGA:  Sakip dan RB Award 2021, Kota Metro Raih Predikat B

Sadar bahwa balai kampungnya telah disatroni pencuri, akhirnya warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsugih.

Berbekal laporan dari warga polisi yang datang ke tempat kejadian perkara, langsung menghimpun berbagai keterangan dari sejlah saksi.

“Dari hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, ” jelas AKP Wawan.

Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih, langsung memburu tersangka DWI. Polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih beserta barang-bukti, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Gunawan)