PRINGSEWU–Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar.Akibatnya warga kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu ini ditangkap polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka AF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Saat diringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,”Ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban,Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.
Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung korban.Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.
“Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,”jelasnya
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri dijual oleh tersangka seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipergunakan membayar angsuran Bank.
“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan perkaranya,”ungkap Riyadi.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo.Dalam proses penyelidikan,tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(HL-Yono)