LAMPUNG TENGAH— Seorang Pria mencoba kelabui polisi dengan berpura-pura melapor ke Polres Lampung Tengah, seolah-olah dirinya telah menjadi korban kejahatan penjabretan alias pencurian dengam kekerasan, Minggu (17/12/2023).
Lantaran mendapat laporan telah terjadi tindak kejahatan, keesokan harinya Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengajak TEP (24) warga Kecamatan Gunung Sugih Lamteng untuk menggelar olah tempat lejadian perkara (TKP).
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut AKP Nikolas dari hasik olah TKP polisi mulai mencium gelagat tdak baik, saat diminta memperagakan aksi kejahatan yang dialaminya TEF, justru semakin gugup dan gagap dalam menberikan keterangan.
“Bahkan kepada petugas TEF, sempat mengelabui petugas di TKP pertama, namun setelah ditelusuri tidak ada tanda-tanda adanya bekas aktivitas seperti yang di jelaskan TEF kepada polisi, ” jelasnya.
Kemuidian TEF mengaku, kata Kasat Reskrim bahwasanya TKP yang sebenarnya bukanlah di tempat pertama.
“Team Tekab, yang menggelar olah TKP di lokasi kedua juga tidak menemukan adanya tanda tanda telah terjadi aksi kejahatan, ” ujarnya.
Kecurigaan polisi semakin kuat bahwa TEF telah mengarang lapiran, setelah didesak lelaki yang coba kelabui polisi tersebut mengaku, bahwa dirinya sengaja membuat laporan palsu, telah menjadi korban kejahatan dengan kerugian uang senilai Ro 7, 3 juta.
“Ternyata setelah didesak polisi, uang Rp 7, 3 juta terdebut dibayarkan hutang kepada salah satu rekan TEF. Dan TEF mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu.
Sebelumnya kepada petugas TEF Dalam laporannya mengaku bahwa uang tunai senilai Rp. 7,3 juta miliknya telah digasak oleh 2 orang pencuri di Jalan raya Gunung Gugih, Lamteng. Minggu (17/12/23).
“TEF sangat lihai dalan mengarang cerita dalam laporanya ditengah perjalanan tiba tiba ada 2 orang yang memepet TEP hingga ia terjatuh dari sepeda motornya, kemudian 2 orang tersebut merampas uang tunai senilai Rp 7,3 juta miliknya, ” kata AKP Nikolas.
Ternyata, dari serangkaian kejadian yang diperagakan TEP, tidak sesuai dan tidak ada hubungan satu dengan lainya.
Bahkan warga sekitar pun tak ada yang melihat ada kejadian perampasan tersebut di daerah setempat.
“Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu, agar uang yang dimilikinya bisa digunakan untuk bayar hutang,” ungkapnya.
Saat ini lelaki yang memainkan modus tersebut ditetapkan mejjadi tersangka atas laporan palsu yang dibuatnya.
Polisi mengamankan laporan polisi yang dibuatnya, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai TEP., sebagai barang-bukti.
TEP dijerat kasus laporan palsu pasal 220
KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. (Gunawan).