Tekab 308 Polsek Rumbia Amankan Seorang Wanita Karena Diduga Tipu Karyawan BRI Link

105

LAMPUNG TENGAH—Seorang wanita sukses kadali karyawan BRI Link dengan modal uang Rp. 9 ribu dan sebungkus roti, modus berpura-pura Transfer uang.

Aksi nekat SS (36) warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Rumbia, tersebut dijalankanya di kios BRI Link yang berada di Kampung Buminabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Rabu (23/08/2023) lalu.

Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit aksi nekat seorang wanita tersebut bermula saat pelaku minta ditransfer uang senilai Rp. 700 ribu kepada korban Maya Damayanti karyawan BRI Link yang berada di Kampung setempat.

Tanpa ragu korban Maya Damayanti menuruti mengikuti permintaan pelaku SS, mentransfer uang sejumlah 700 000.

BACA JUGA: 

“Setelah pengiriman uanh sukses, justru pelaku, berpura-pura hendak ada keperluan sebentar, agar korban yakin pelaku meninggalkan dompet serta sebungkus roti di etalase seolah menjadi jaminan untuk korban,” jelasnya Jumat (22/12/2023).

Untuk meyakinkan korban pelaku mengatakan bahwa semua uangnya ada di dompet, dan dia berjanji akan kembali lagi.

Namun semenit, satu dua jam, ternyata wanita yang tak dikenal korban tersebut tak kunjung kembali, Maya mencoba membuka dompet SS yang ditinggal diatas etalse.

Betapa kaget korban, saat membuka dompet pelaku, ternyata hanya berisikan uang receh pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan seribu sebanyak 1 lembar,

BACA JUGA:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Jalur Lintas Pantai Mutun

Mulai saat itu pelaku menghilang dan tak pernah kembali lagi, sadar telah menjadi korban penipuan Maya Damayanti melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Berbekal laporan dari korban, Polisi yang melakukan olah TKP, berhasil mengidentifikasi emak-emak nekat tersebut.

“Pelaku SS berhasil diamankan petugas, pada Kamis (21/12) dirumahnya, ” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang-bukti berupa selembar struk bukti transaksi sebesar Rp. 700 ribu, 1 buah dompet warna hitam, uang senilai Rp. 9 ribu serta roti yang ditinggalkan oleh pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus penipuan pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gunawan)