LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Tidak Ada Gigi Mundur) amankan seorang seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap seorang wanita, Senin (25/12/2023) sekira Pukul 20.00 WIB.
Setelah mengancam ibu rumah tangga (IRT) menggunakan laduk, pria yang berprofesi sebagai woraswasta tersebut sempat menantang korban untuk melapor ke polisi.
“Kalo Bukan Perempuan Saya Tujah Kamu. Panggil Polisi Saya Tidak Takut, ” Rabu (20/12/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas yang Insyaalah Januari 2024, tiga balok kuning dipundaknya akan berubah menjadi satu melati, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (26/12/2023).
Menurut Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang segera naik pangkat menjadi komisari polisi (Kompol) peristiwa perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula saat korban, disalah satu kontrakan di Gang Sempit Bandarjaya Timur.
Awalnya Korban MS (30) seorang IRT warga LK.V A Yukum Jaya Kecamatan Terbanggibesar, bertemu dengan Istri pelaku EP (36) warga LK.I Kel. Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar.
“Korban menagih hutang Sdr EP yang tidak kunjung dibayar dan setelah itu korban pulang, ” jelasnya.
Saat korban sedang dirumah, datang pelaku EP, yang langsung mendorong pintu rumah, sambil menodongkan Senjata Tajam (Sajam) Jenis Laduk, yang diarahkan ke kening korban. Sambil berkata “Kalo bukan perempuan saya tujah kamu, kemudian korban berteriak di depan rumah,” terang Kapolsek yang segera berpangkat Kompol.
Pelaku kata AKP Edi Qorinas sempat berkata “Panggil polisi saya tidak takut, kemudian datang beberapa tetangga korban datang melerai keributan itu,” ujarnya.
Karena merasa terancam korban melaporkan peristiwa yang dialaminya Ke Polsek Terbanggibesar.
Berbekal laporan dari Korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan penyeledikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pidana “Perbuatan tidak menyenangkan” di atur dalam pasal 335 KUHPidana.(Gunawan)