LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah amankan seorang pelajar karena diduga telah menodai kekasihnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 Bulan, Jumat (26/01/2024).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menelpon korban untuk datang kerumah, berpura-pura diajak ngobrol selanjutnya diajak masuk kedalam kamar, lalu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri yang sah diikat oleh tali perkawinan.
Pelajar tersebut juga mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan pelajar tersebut juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nabsu hirahinya.
Terungkapnya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka GD (17) terhadap korban AL (17), karena orang tua sigadis dibawah umur, tersebut mencurigai berbagai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.
Korban yang semula periang mendadak sering melamun, dan mengurung diri, yang tak kalah pentingnya kondisi phisyk gadis belia tersebut berubah, perutnya nampak kian membesar.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit bemula dari perubahan phisyk korban, menimbulkan kecurigaan orang tua sang gadis dibawah umur tersebut.
“Korban diinterogasi oleh ibunya, kira-kira ada apa dengan mu nak, kok selalu murung dan perutmu semakin membesar? ” jelas IPTU Candra, menirukan pertanyaan seorang ibu terhadap putrinya, Jumat (26/01/2024).
Pertanyaan sang ibu (pelapor) terhadap korban, dijawab oleh siswi salah satu sekolah, tersebut bahwa dirinya telah di setubuhi oleh salah seorang pemuda hingga berulang kali.
Bak disambar petir disiang bolong, pelapor mendengar jawaban dari korban. Lalu korban dibawa untuk diperiksa betapa terperanjatnya sang ibu mendengar sang putri saat ini tengah hamil 7 bulan.
Tak terima putrinya telah dirusak masa depanya oleh seorang pemuda. Sang ibu melaporkan pria yang telah merusak masa depan putrinya ke Polsek Seputih Banyak pada Sabtu (20/1/2024).
“Orang tua korban melapor ke kami, bahwa putrinya telah dinodai oleh seorang pria, dan kini telah hamil 7 bulan, ” ujar Kapolsek.
Kepada polisi korban menceritakan kisah kelam yang menyakitkan 3 kali harus melayani nabsu birahi pelaku.
Yakni pertama kali didalam kamar dirumah pelaku, Jumat(3/6/2023) sekira Pukul 16.00 WIB. Kedua juga dirumah didalam kamar pelaku (10/6/2023) Pukul 13.00 WIB. Dan
Kemudian pada tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB. Dan pada (12/6/2023) Pukul 13 00 WIB.
“Tersangka mengajak korban ketemuan lagi dirumahnya, setelah bertemu kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Gadis belia tersebut kata Kapolsek sempat menolak ajakan Anak Baru Gede (ABG) , namun pelaku mengancam korban akan menyebar vidio atau rekaman keduanya saat melakukan perbuatan yang hanya boleh dilaukan oleh pasangan suami istri sah.
“Karena takut korban menuruti ajakan tersangka tersebut, hingga akhirnya korban hamil 7 bulan’, ” kata Kapolsek.
Berbekal laporan dari orang tua korban, pelaku langsung buru oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak. Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Tindak Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan pebuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak. (Gunawan)