LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit (Tekab ) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah kembali bekuk Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengintai calon korbanya dengan cara bersembunyi disemak belukar Kamis (08/02/2024).
Ditangkapnya IR (25) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, setelah sebelumnya petugas meringkus 2 orang rekan pelaku yakni IN dan AN pada Jumat (01/09/2023).
Nyanyian IN dan AN, bahwa dalam menjalankan aksinya merampas motor alias membegal seorang siswi di bukan saja mereka berdua melainkan ada IR.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut Kompol Edi Qorinas, pada saat penangkapan terhadap IN dan AN, tersangka IR, beruntung dia lolos dari sergapan petugas.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa IR, terpantau ada dirumahnya. Saat itu juga Tekab 308, bergerak memburu IR, ” jelas Kompol Edi Qorinas.
Pelaku kata Kapolsek berhasil diringkus dirumahnya tanpa ada perlawanan berarti. Petugas menduga kawanan ini telah berulang kali melakuka aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) fi wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas Kompol Edi Qorinas.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 diancam dengan 12 tahun penjara. (Gunawan)