LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah seorang warga Kelurayan Yukum Jaya Rabu (21/02/2024).
Pelaku RH (34) warga Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar, diduga telah menyatroni rumah korban Marselia Ginting (34), asal Griya Yukum Jaya Blok C No.2 Kelurahan Yukum Jaya Lampung Tengah pada, Selasa (26/12/ 2023) Sekira Pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit pelaku, diduga masuk kerumah korban, dengan memanfaatkan kelengahan Marselia yang lupa mengunci pintu rumahnya.
“Pada saat korban tertidur lupa mengunci pintu. Dan pada saat korban terbangun di pagi harinya kaget karena HP Iphone 14 Promax Warna Gold miliknya hilang,” jelas Kompol Edi Qorinas.
Kapolsek mengatakan selanjutnya korban juga mendapati tas yang berisikan Cincin Berlian, Aipods Warna Putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, Uang Rp.2.000.000,- KTP, SIM C, Simdan A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA, juga turut hilang.
Sadar bahwa rumahnya telah disatroni penjahat, Korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
“Akibat peristiwa pencurian dirumah Marsela, korban mengalami keruhian sejumlah Rp 40 juta, ” ujar Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak menghimpun berbagai keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP). Dan hasilnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, tanpa ada perlawanan yang berarti, ” kata Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lajut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam hukuman kurungan 7 tahun pejara.
Kapolsek mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, sebelum tidur pastikan seluruh jendela dan pintu telah terkunci dengan rapat.
“Dan jika dimalam hari, jangan lupa matikan lampu-lampu penerangan yang tidak berguna, kemudian pastikan juga kompor atau hal laim yang bisa menimbulkan bencana dan marabahaya, ” tegas Kompol Edi Qorinas.
Kemudian bagi para pelaku kejahatan, segera hentikan tindakanya dan menyerahkan diri ke polisi.
“Bagi pelaku kejahatan anda berbuat pidana, maka anda harus siap dengan konsekwensi hukumnya, ” pungkas lelaki dengam satu melati dipundaknya. (Gunawan)