Kurun Waktu Satu Kali 24 Jam, Sepasang Kekasih Diduga Pembuang Bayi Dialiran Irigasi Tempuran Diungkap

752

LAMPUNG TENGAH— Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah mengamankan sepasang kekasih yang diduga pembuang bayi, Kamis (22/02/2024).

Bayi berjenis kelamin perempuan, yang baru lahir Minggu (16/2/2024) tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya, bebera waktu kenudian, tepatnya dimalam Senin. Sepasang kekasih yang mendadak bertungan setelah putrinya lahir diluar nikah.

Namun bayi malang tersebut ditemukan warga mengambang dialiran irigasi Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Lamteng pada Rabu (22/2/2024).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKP Rihamuddin Nur, terungkapnya identitas pelaku pembuang bayi yang sempat menggegerkan warga Kampung Tempuran, tersebut adalah berkat kegigihan polisi, dalam menguak fakta dibalik ditemukan bayi malang yang diduga hasil hubungan diluar nikah.

BACA JUGA:  THR ASN Lampung Barat Tunggu Peraturan Kemenkeu

“Terungkapnya ayah dan ibu, bayi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil olah TKP, dan keterangan warga petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, ” jelasnya.

Setelah petugas menemukan bukti awal, dugaan keterlibatan sepasang kekasih yakni,
AP (21) pemuda tanpan asal Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Lamteng, sedangkan ADP, (20) dara ayu dari Kampung
Nambahrejo Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah.

“Keduanya telah kita amankan dan saat ini sedang periksa secata intensife, ” kata Kapolsek.

Dari sepasang kekasih yang telah dianugrahi seorang bayi perempuan namun diduga buah hatinya tersebut dibunuh sesaat setelah lahir menghirup udara alam fana ini, polisi menyita 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah, 1 Lembar Sperai, dan 1 Stel baju tidur . Barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang-bukti.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Tulangbawang Udik Gelar Rakor di Tiyuh Gedung Ratu

Jika terbukti bersalah sepasang kekasih yang nekat main kuda-kudaan, tersebut dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338,342 KUHPidana.

Kepada petugas pemeriksa sepasang kekasih yang berhubungan layaknya suami istri yang diikat tali pernikahan mengakui perbuatanya. Keduany nekat membuang bayi, yang tak berdosa tersebut lantaran takut dimarahi dan tidak diakui anak oleh orang tua. Dan malu melahirkan sebelum pernilahan.(Gunawan)