Team Cobra Polres Lamteng Gulung 3 Warga Bandar Jaya, Penikmat Sabu di Rumah Warga Yukumjaya

120

LAMPUNG TENGAH— Team Cobra Satua Narkoba Polres Lampung Tengah cokok 3 warga Yukumjaya saat sedang asik menikmati barang haram jenis kristal putih memabukan alias shabu disebuah rumah Minggu (17/03/2024).

Penikamat Shabu-shabu apes diringkus team Cobra Sat Res Narkoba Polres Lamteng, yakni, CY (25), RS (29) keduanya warga Kelurahan Bandarjaya Timur, dan JI (29) asal kelurahan Bandarjaya Barat, sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKP Feabo, pihaknya selain berhasil mengamankan 3 orang yang diduga mengkonsumsi Narkoba, tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat para pemabuk tersebut yang sering bedagang hingga larut malam.

BACA JUGA:  Terserang DBD, Warga Karangrejo Meninggal Dunia

Kasat Narkoba menjelaskan selain mengamankan 3 orang warga yang diduga mengkosumsi Narkoba, pihaknya juga menemukan 1 buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 2 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api. Barang-barang tersebut diamankan petugas untuk dijadikan barang-bukti (BB).

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas AKP Feabo

BACA JUGA:  Ismun Zani Terpilih Aklamasi Pimpin Perbasi Lambar Periode 2022-2026

AKP Feabo, mengatakan setelah anggotanya melakukan, penyelidikan, langsung ditingkatkan kepenggerebekan di salah satu rumah warga.

“Saat dilakukan penggerebakan kami mendapati ada 3 orang pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang-bukti yang ada di sekitar para mereka, ” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka ketiga pelaku berikut barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gunawan)