METRO-DPRD Kota Metro melakukan kegiatan sosialisasi sejumlah peraturan daerah (perda) kepada aparatur kelurahan, pamong, dan tokoh masyarakat setempat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Ahmad Khuseini mengatakan, Pemerintah Kota Metro memiliki tiga peraturan daerah (perda) yang substansinya sangat relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk terus disebarluaskan kepada masyarakat. “Harapannya, aparatur kelurahan, pamong, dan tokoh masyarakat memahami untuk kemudian meneruskan kepada masyarakat,” kata Ahmad Khuseini, akhir pekan lalu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meneruskan, perda yang disosialisasikan di antaranya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika, serta Perda nomor 5 tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Metro tahun 2022-2041.
Sementara itu, Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Metro, Marwani menambahkan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut, akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Metro, dengan mengundang aparatur kelurahan, pamong, dan tokoh masyarakat. “Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, juga dilaksanakan penyuluhan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres setempat,” jelas Marwani. (HL-dwi)