METRO-Seorang remaja berinisial RWP (18), warga Lampung Timur, harus berurusan dengan petugas Polres Kota Metro. Itu, setelah tersangka diduga menyebar video asusila mantan pacar, gegara menolak diajak nikah.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka RWP, karena pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penyebaran video asusila tersebut, diperkirakan dilakukan pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat,” kata Iptu Rosali, Rabu (27/03/2024).
Menurutnya, motif pelaku menyebarkan video asusila tersebut, karena merasa sakit hati atas penolakan mantan pacarnya, yang berinisial MMS saat diajak untuk menikah. “Video, asusila mantan pacarnya itu, disebarkan ke sejumlah teman-temannya, termasuk pria yang saat ini sedang dekat dengan mantan pacarnya tersebut. Jadi, motifnya pelaku sakit hati, karena mantan pacarnya itu menolak diajak menikah,” jelasnya.
Untuk pengembangan penyidikan, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo type A17K warna gold yang diduga digunakan untuk menyebarkan video asusila, kini diamankan di Mapolres Kota Metro. (HL-dwi)