LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang menantu karena diduga mencuri uang milik mertuanya saat dititipin kunci rumah lantaran hendak kekandang memberikan ayam dan bebek, Rabu (27/03/2024).
Tersangka SK (25) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian Lamteng, diduga memanfaatkan kesempatan saat sang mertua Rahma (69) warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padangratu, menitipkan kunci rumah pada Sabtu (13/1/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurutnya diamankanya pelaku SK atas laporan korban Rahma, bahwa telah terjadi pencurian dalam keluarga. Dimana pelaku memanfaatkan suasana yang sepi dan rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal kekandang.
Suasana sepi tersebut dimanfaatkan pelaku, untuk mengacak acak setiap sudut rumah hingga sejumlah almari, untuk mencari uang dan barang berharga.
“Pelaku berhasil menemukan uang Rp 17 juta dari dalam almari didalam kamar,” jelasnya.
Usai menjalankan aksinya pelaku sempat mematikan listrik selanjutnya kabur untuk menghindari petugas dan pencarian oleh mertuanya.
Namun betapa kagentnya korban, saat pulang melihat keadaan rumahnya berantakan, bak disambar petir disiang bolong, setelah dirinya mengetahui uang Rp 16 juta yang tersimpan didalam lemari kamar, hilang tak tahu rimbanya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangratu, sambil menceritakan awal mula dia meninggalkan rumah, dan menitipkan kunci kemenantunya.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung menemukan petunjuk, bahwa pelaku pencurian dirumah korban Rahma diduga orang dalam.
Namun kata Kapolsek saat itu pelaku langsung kabur dan bersembunyi.
“SK sempat kabur dan bersembunyi, di kampung Bandarsari Kecamatan Padangraru. Pelaku dan korban sempat kepergok,” ujarnya.
Bertemu dengan orang yang paling dicari karena diduga telah mencuri uangnya Rahma, langsung melaporkannya ke polisi.
“Pelaku berhasil diamankan dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024,” katanya.
Kepada petugas pemeriksa pelaku SK, mengaku bahwa uang curian milik mertunya tersebut telah habis, hanya tersisia tas kecil milik korban yang disita untuk dijadikan barang-bukti. (BB).
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut.
Menantu tak tahu diuntung tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Gunawan).