LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah amankan dua pria saat gelar patroli hunting cipta kondisi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban, Senin (25/03/2024).
Saat menggelar Patroli Hunting cipta kondisi polisi mendapati pria berboncengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat di konfirmasi, Kamis (28/03/2024)
Menurutnya kedua lelaki naas tersebut yakni CT (28) dan FJ (20) asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan lantaran saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan Narkotika jenis sabu dari keduanya.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 7,5 gr, ” jelasnya.
AKP Feabo, menjelaskan ketika diberhentikan oleh petugas 2 pria tersebut kelihatan langsung panik dan mencoba melarikan diri.
“Namun, dengan kesigapan petugas, 2 pria itu berhasil diamankan,” katanya.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan barang haram memabukan Nakotika jenis sabu tersebut di saku celana pelaku CT.
“Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku shabu-shabu tersebut adalah milik mereka,” ungkapnya.
Kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gunawan)