Aksi Bejat Paman, Perkosa Keponakan Kandung. Terancam 15 Tahun Penjara

161

PESAWARAN – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP,

Diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat. Kamis (09/05/2024) dini hari.

“Terhadap pelaku, kami sudah melakukan penangkapan, setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Kamis 09 Mei 2024 dini hari,” ucap Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy, Jumat (10/05/2024).

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran,

“Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. selanjutnya pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pekon Sri Wungu Pringsewu Menuju Desa Wisata

Lebih jelas Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar,

“Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian pelaku AP melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban,” ujarnya.

“Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban,” Kasat Reskrim menambahkan.

Menurut Dia, usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku AP mengancam korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan aksi bejat AP kepada siapa-siapa,

BACA JUGA:  IWO Tuba Gelar Rakor dan Sosialisasi New Normal

“Korban merasa ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun. Karena AP merupakan paman kandung korban,” tuturnya.

Kemudian katanya, dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya,

“Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti,”

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-Yudhi)