Penjaga Sekolah Di Kampung Wonosari di Tangkap Polisi Karena Diduga Gagahi Bocah Kelas VI SD

551

LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, amankan seorang oknum Penjaga Sekolah Dasar Negri (SDN) Kampung Wonosari karena diduga telah gagahi anak dibawah umur hingga tiga kali.

Entah setan apa yang telah merasuki otak SW (54), yang juga penjaga SDN, warga Jalan Yosorejo Kampung Wonosari Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, hingga tega merudapaksa anak dibawah umur yang baru dudum di kelas VI SD sebut saja Mawar (16), nama samaran (bukan nama asli).

Ditangkapnya lelaki berambut pirang yang juga tidak tamat sekolah dasar tersebut karena dilaporkan oleh orang tua korban, yang tidak terima putrinya menjadi korban predator anak.

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan, lalu Merayu Mawar agar mau diajak berhubungan intim.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM.

BACA JUGA:  Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

Menurut AKP Abri Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban, yang tidak diterima dengan perbuatan pelaku karena telah merusak masa depan gadis dibawah umur tersebut.

Perilaku bejat penjaga SD tersebut terbongkar setelah aksinya SW yang sedang asik mencabuli Mawar didapur sekolah terpergok oleh salah seorang guru SDN Wonosari, Rabu (4/6/2024) sekira Pukul 11.00 WIB.

“Setelah salah seorang guru memergoki aksi tak lazim yang dilakukan oleh oknum penjaga sekolah terhadap salah seorang murid SD. Guru tersebut melaporkan peristiwa memalukan tersebut ke kepala sekolah, ” ujar Kapolsek.

Selanjutnya kepala sekolah menghubungi pihak keluarga korban, menceritakan ikhwal peristiwa yang terjadi.

Kabar telah terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh oknum penjaga sekolah tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

 

Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu memanfaatkan situasi lengang di dapur sekolah tersebut untuk melampiaskan nabsu birahinya kepada anak dibawah umur.

BACA JUGA:  Pemkab Tubaba dan BPJS Kesehatan Teken Kerjasama Jamkes untuk 1.325 Aparatur Tiyuh

Berbekal laporan dari kerabat Mawar polisi langsung bergerak dann meringkus SW, penjaga sekolah bejat tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih saat berada dirumahnya tanpa ada perlawanan berarti pada, ” jelas Kapolsek, Sabtu (8/6/2024)

Kepada petugas pemeriksa SW oknum penjaga sekolah tersebut mengakui perbuatanya.

“Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, sebanyak tiga kali,” ujar AKP Abri.

Saat ini SW lelaki bejat berambut pirang tersebut telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

SW dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Gunawan).