Palsukan Nota Pengiriman Barang, Karyawan Perusahaan Ekspedisi Ditangkap Polisi

21

METRO-Team Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Metro mengamankan seorang karyawan perusahaan ekspedisi atas tuduhan pemalsuan nota pengiriman barang yang mengakibatkan perusahaan merugi jutaan rupiah.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AZ (50), berawal dari laporan pemilik perusahaan ekspedisi PT Pandawa Jaya Traksindo, Steven, yang menyebutkan ada dugaan pemalsuan nota yang dilakukan oleh pelaku. “Pelapor menyebutkan, dalam pengecekan nota, antara bulan Desember 2023 sampai bulan Juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku dengan kerugian sekira Rp 4 jutaan,” kata Iptu Rosali, Selasa (11/06/2024).

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI Ke-75, Disparbudpora Tanggamus Gelar Perlombaan

 

Ia meneruskan, berdasarkan laporan tersebut petugas Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya Tim tekab mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di rumahnya kemudian anggota tekab 308 langsung bergerak menangkap tersangka di kediaman rumahnya. “Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kades Taman Asri Lamtim Sosialisasikan Sensus Penduduk ke RT dan Kadus

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan ketentuan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana dan atau 378 KUH Pidana,’ ungkapnya. (HL-dwi)