METRO-Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, tersangka FP (24), warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, mengaku sudah beraksi 14 kali di wilayah hukun Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, berawal ketika tersangka dan kawannya mencoba mwmbawa kabur sepeda motor milik Retno, di bilangan Jalan Budi Utomo Kelurahan Margorejo Metro Selatan. “Pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor korban, namun aksinya diketahui oleh korban dan langsung diteriaki,” kata Iptu Rosali, Rabu (12/06/2024).
Mendengar teriakan korban, warga pun berhamburan keluar dan berhasil menangkap pelaku. Sayangnya. Salah seorang pelaku lain berhasil kabur melarikan diri. “Pelaku FP berhasil ditangkap oleh warga bersama petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli,” lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor milik pelaku, 1 buah kunci letter T, dan 1 bilah senjata tajam. “Jadi, selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti buah kunci letter T, dan 1 bilah senjata tajam,” urainya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata warga Kampung Tanjungratu tersebut, sudah beraksi 14 kali di wilayah hukum Polres Metro. Kini, polisi maaih mendalami kasus tersebut. “Pelaku, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (HL-dwi)