LAMPUNG TENGAH–Ops Antik Krakatau 2024, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba, hasilnya dua warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, yang menjadi target operasi (TO) berhasil digelandang ke hotel prodeo Senin (10/6/2024) Sekira Pukul 07.00 WIB.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranat mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo, kedua tersangka BS (39) warga Dusun I dan HS (34) warga Dusun III asal Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, ditangkap lantaran menjadi sudaj sejak lama menjadi target polisi, Rabu (12/06/2024).
AKP Feabo menjelaskan, petugas pertama kali mengamanakan HS, dirumahnya berikut sejumlah barang haram memabukan jenis Pil geleng dan kristal putih.
Dari nyanyian HS, polisi mendapati satu nama yang diduga sebagai bandar (pemilik) Narkoba yakni BS.
“Saat itu BS, langsung kita buru, dan berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya kedua pelaku dan barang-bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelasnya.
Kedua wiraswastawan tersebut ditangkap petugas di dua tempat berbeda, dirumahnya masing-masing di Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah.
Dari kedua pekerja swasta tersebut polisi berhasil menemukan 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelas AKP Feabo.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gunawan)