Asik Hisap Sabu, Tiga Orang Buruh Ditangkap

103

LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, gelandang tiga orang buruh ke hotel prodeo, lantaran kedapatan asik menggelar pesta Shabu, Salah Satu rumah Pelaku di Kampung Gunung Batin Rabu (12/6/2024), sekira Pukul 15.00 WIB.

Operasi Antik Krakatau 2024, sasar para pelaku penyalahgunaan Narkoba, namun demikian masih saja, banyak yang gandrung terhadap barang haram memabukan kristal putih memabukan tersebut.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai AKP Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit setidaknya 3 orang buruh berhasil diamankan karena kedapatan sedang asik mengisap sabu.

BACA JUGA:  Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor Mengaku sudah Beraksi 14 Kali

Ketiga buruh yang sedang happy dibawa hayalan akibat pengaruh Shabu, harus mengubur dalam-dalam ilusi mereka. Karena setelah hanyut dalam ilusi bahagia sesaat, sontak berubah drastis berujung pada penyesalan. Ketiganya berubah status menjadi penghuni jeruji besi yakni SUL (58), ES (29) keduanya merupakan warga Kampung Gunungbatin Baru. Sementara KS (29) warga asal Kampung Gunungagung.

AKP Ali Mansur menjelaskan ditangkapnya 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba , bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap pria pemabuk tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, yang langsung kami tindak lanjuti, ” jelasnya.

Ketiga buruh tersebut saat digrebek petugas, tengah asik menghisap Narkoba jenis shabu, didalam rumah salah seorang pelaku.

BACA JUGA:  Dawam Imbau Dinas Terkait Ikut Pantau Pembangunan Bendungan Marga Tiga

Selain berhasil mengamankan tiga pria, polisi juga menemukan 1 buah alat hisap (Bonk) dari botol minuman. 1 buah kaca pirex. 1 buah plastik klip kecil berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu, serta 4 buah Korek Api Gas.

“Saat para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Polisi menjerat ketiga buruh tersebut dengan Sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 114 ayat (1),112 Ayat (1),127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Gunawan)