Diduga Melakukan Kekerasan Seksual, Remaja asal Kota Metro Ditangkap Polisi

63

METRO-Diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya gegara menolak diajak berhubungan intim bahkan disertai ancaman penyebaran video tak senonoh, seorang remaja berinisial ARS (20), warga Kecamatan Metro Selatan, dicokok petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kota Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan terhadap ARS, berdasarkan laporan Mulyono, yang merupakan orang tua dari korban MRS (18). “Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan orang tua korban, dengam bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Mei 2024,” jelas Iptu Rosali, Rabu (19/06/2024).

BACA JUGA:  Menteri P3A Canangkan Kelurahan RPPA di Metro

 

Menurutnya, berdasarkan laporan orang tua korban dan keterangan korban, tersangka ARS diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS pada Minggu (26/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan. “Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh MRS, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dikarenakan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim, pelaku juga mengancam akan menyebarkan Video rekaman dirinya saat berhubungan badan dengan pelaku pada bulan April 2024 di salah satu wisma di Kota Metro. Bahkan, korban juga mengatakan sudah dua kali kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku terhadap dirinya,” urainya.

BACA JUGA:  April 2020, Tubaba Tuan Rumah Festival-Lomba Sepeda BMX Tingkat Kabupaten Se-Lampung

Selanjutnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kota Metro melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat (14/06/2024), petugas mendapatkan informasi pelaku berada di seputaran Kelurahan Ganjarasri Metro Barat. “Tak menyiakan kesempatan, petugas Unit PPA Polres Kota Metro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Pelaku, terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 6 huruf C Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (HL-dwi)